Siapakah Indonesia menjalankan Paris Agreement?
Global Warming masih menjadi isu lingkungan yang belum terselesaikan.
Kyoto Protocol sendiri dinilai sudah tidak relevan mengimbangi percepatan
kerusakan bumi saat ini. Kerusakan bumi yang dimaksud adalah meningkatnya
global warming yang mengakibatkan meningkatnya suhu di bumi. Pada 12 Desember
2015 dicapai sebuah kesepakatan baru, Paris Agreement sebagai pengganti Kyoto
Protocol. Kesepakatan ini diambil dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
Perubahan Iklim PBB atau Conference of
Parties (COP) 21 United Nations Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC) di Le Bourget, Paris, Perancis.
Paris Agreement ini merupakan
kesepakatan interasional, yang disepakati oleh 195 negara. Seluruh peserta
menyetujui untuk bersama-sama berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020. Pemanasan global
sendiri hadir beriringan dengan meningkatnya laju revolusi industri. Bertujuan
untuk meningkatkan taraf hidup manusia
dengan pengunaan mesin secara terus menerus, yang sampai saat ini banyak
mesinn memerlukan bahan bakar fosil ataupun batubara untuk pengoperasiannya.
Ada 5 pilar penting dalam konferensi
ini. Pertama adalah mengupayakan mitigasi secara cepat kenaikan suhu bumi
dengan ambang batas yang disepakati yaitu 2°c dan
target penekanan hingga 1,5°C. Kedua,
transparansinya perhitungan karbon dan pengurangan emisi. Ketiga, mengupayakan
adaptasi dengan memperkuat kemampuan setiap negara untuk mengatasi dampak
perubahan iklim. Keempat memperkuat kembali upaya pemulihan akibat perubahan
iklim dari kerusakan yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya. Kelima berupa
bantuan termasuk pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan
berkelanjutan.
2 derajat celsius dipilih
berdasarkan perkiraan dari peningkatan suhu bumi sejak tahun 1990 hingga tahun
2100. Kenaikan ini akan mengakibatkan terjadi naiknya air permukaan laut yang
mampu mendatangkan badai, angin topan hingga banjir bandang yang mampu
menenggelamkan pulau-pulau kecil termasuk pulau di Indonesia. Selain itu akan
menagkibatkan perubahan iklim yang ekstrim diseluruh belahan dunia terutama
dibagian utara. Persoalan sosial dan politik pun akan terganggu. Hal ini akibat
punahnya berbagai jenis flora dan fauna
Dalam konferensi ini seluruh draft usulan Indonesia diterima. Dalam
usulan yang diusung oleh Indonesia diantaranya adalah program pengurangan emisi
dari kerusakan dan degradasi hutan atau biasa dikenal dengan Reducing Emissions From Deforestation and
Forest Degradation (REDD), adanya diferensiasi kewajiban bagi negara maju
dan berkembang, jelasnya impelementasi rencana aksi dari masing-masing negara,
dan usulan pembangunan kapasitas yang meliputi kapasitas sumber daya manusia
termasuk transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Diferensiasi ini diantaranya
keputusan negara maju harus sampai pada puncak emisinya dalam waktu kurang dari
10 tahun sejak keputusan berlaku, sedangkan untuk negara berkembang dalam
waktung maksimal 15 tahun. Dengan pengadan evaluasi setap 5 tahunnya. Kemudian dalam
Paris Agremeent ini pun disetujui bahwa negara maju bertanggungjawab atas
kemajuan negara-negara berkembang untuk membangun ekonomi hijau dan
berkelanjutan.
Indonesia perlu
berbenah. Indonesia perlu mengejar target energi terbarukannya sebesar 23% pada
tahun 2025. Hal ini sebagai upaya pengurangan penggunaan dan penggantian bahan
bakar fosil serta batubara. Sementara
itu pengelolaan sumber daya alam di Indonesia seperti pengelolaan hutan dan
gambut sebagi sumber utama simpanan karbon,
pengelolaan pesisir dan laut harus terlepas dari skema pasar sebagai
mitigasi perubahan iklim. Penanggulangan perubahan iklim tidak dapat
dilaksanakan dengan seorang diri, melainkan butuh banyak bantuan dari berbagai
pihak. Seluruh pemangku kebijakan harus siap mengakomodasi pemberian masukan kebijakan yangs sesuai target, juga memperjelas status
hukum kepada oknum yang melanggar dengan menjalankan pengawasan secara
konsisten. Usulan draft Indonesia
dalam konferensi telah diterima. Namun mampukah Indonesia untuk terus konsisten
mencegah dan menekan kenaikan suhu bumi?
Disisi
lain, usaha-usaha mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dan penemuan sebagai
pengganti bahan bakar fosil harus diapresiasi dan digaungkan. Dengan harapan
akan ada peneliti lanjutan sehingga dapat di implemntasikan ke seluruh
masyarakat Indonesia. Selama ini penemuan bahan pengganti hanya sebatas isu
yang panas diawal kemudian hilang tergerus waktu.
Hal
kecil namun pasti. Masyarakat harus tahu mengenai adanya Paris Agremeent ini.
Tugas dan peran pemerintah untuk mengumumkan ini dan memberikan pemahaman untuk
bersama-sama berjuang menekan laju tingkat suhu panas bumi.
Komentar
Posting Komentar