Siapakah Indonesia menjalankan Paris Agreement?



Global Warming masih menjadi isu lingkungan yang belum terselesaikan. Kyoto Protocol sendiri dinilai sudah tidak relevan mengimbangi percepatan kerusakan bumi saat ini. Kerusakan bumi yang dimaksud adalah meningkatnya global warming yang mengakibatkan meningkatnya suhu di bumi. Pada 12 Desember 2015 dicapai sebuah kesepakatan baru, Paris Agreement sebagai pengganti Kyoto Protocol. Kesepakatan ini diambil dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of Parties (COP)  21 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Le Bourget, Paris, Perancis.
            Paris Agreement ini merupakan kesepakatan interasional, yang disepakati oleh 195 negara. Seluruh peserta menyetujui untuk bersama-sama berkomitmen mengurangi  emisi gas rumah kaca yang  diberlakukan pasca 2020. Pemanasan global sendiri hadir beriringan dengan meningkatnya laju revolusi industri. Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia  dengan pengunaan mesin secara terus menerus, yang sampai saat ini banyak mesinn memerlukan bahan bakar fosil ataupun batubara untuk pengoperasiannya.
            Ada 5 pilar penting dalam konferensi ini. Pertama adalah mengupayakan mitigasi secara cepat kenaikan suhu bumi dengan ambang batas yang disepakati yaitu 2°c dan target penekanan hingga 1,5°C. Kedua, transparansinya perhitungan karbon dan pengurangan emisi. Ketiga, mengupayakan adaptasi dengan memperkuat kemampuan setiap negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Keempat memperkuat kembali upaya pemulihan akibat perubahan iklim dari kerusakan yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya. Kelima berupa bantuan termasuk pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.
            2 derajat celsius dipilih berdasarkan perkiraan dari peningkatan suhu bumi sejak tahun 1990 hingga tahun 2100. Kenaikan ini akan mengakibatkan terjadi naiknya air permukaan laut yang mampu mendatangkan badai, angin topan hingga banjir bandang yang mampu menenggelamkan pulau-pulau kecil termasuk pulau di Indonesia. Selain itu akan menagkibatkan perubahan iklim yang ekstrim diseluruh belahan dunia terutama dibagian utara. Persoalan sosial dan politik pun akan terganggu. Hal ini akibat punahnya berbagai jenis flora dan fauna
            Dalam konferensi ini seluruh draft usulan Indonesia diterima. Dalam usulan yang diusung oleh Indonesia  diantaranya adalah program pengurangan emisi dari kerusakan dan degradasi hutan atau biasa dikenal dengan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD), adanya diferensiasi kewajiban bagi negara maju dan berkembang, jelasnya impelementasi rencana aksi dari masing-masing negara, dan usulan pembangunan kapasitas yang meliputi kapasitas sumber daya manusia termasuk transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
            Diferensiasi ini diantaranya keputusan negara maju harus sampai pada puncak emisinya dalam waktu kurang dari 10 tahun sejak keputusan berlaku, sedangkan untuk negara berkembang dalam waktung maksimal 15 tahun. Dengan pengadan evaluasi setap 5 tahunnya. Kemudian dalam Paris Agremeent ini pun disetujui bahwa negara maju bertanggungjawab atas kemajuan negara-negara berkembang untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.
            Indonesia perlu berbenah. Indonesia perlu mengejar target energi terbarukannya sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini sebagai upaya pengurangan penggunaan dan penggantian bahan bakar fosil serta batubara.  Sementara itu pengelolaan sumber daya alam di Indonesia seperti pengelolaan hutan dan gambut sebagi sumber utama simpanan karbon,  pengelolaan pesisir dan laut harus terlepas dari skema pasar sebagai mitigasi perubahan iklim. Penanggulangan perubahan iklim tidak dapat dilaksanakan dengan seorang diri, melainkan butuh banyak bantuan dari berbagai pihak. Seluruh pemangku kebijakan harus siap mengakomodasi  pemberian masukan kebijakan  yangs sesuai target, juga memperjelas status hukum kepada oknum yang melanggar dengan menjalankan pengawasan secara konsisten. Usulan draft Indonesia dalam konferensi telah diterima. Namun mampukah Indonesia untuk terus konsisten mencegah dan menekan kenaikan suhu bumi?
Disisi lain, usaha-usaha mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dan penemuan sebagai pengganti bahan bakar fosil harus diapresiasi dan digaungkan. Dengan harapan akan ada peneliti lanjutan sehingga dapat di implemntasikan ke seluruh masyarakat Indonesia. Selama ini penemuan bahan pengganti hanya sebatas isu yang panas diawal kemudian hilang tergerus waktu.
Hal kecil namun pasti. Masyarakat harus tahu mengenai adanya Paris Agremeent ini. Tugas dan peran pemerintah untuk mengumumkan ini dan memberikan pemahaman untuk bersama-sama berjuang menekan laju tingkat suhu panas bumi.

Komentar

Postingan Populer