PENJELASAN MENGENAI UU LINGKUNGAN HIDUP NO.32 TAHUN 2009


            Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah, dengan keberagaman hayati dari sumber daya alam yang berlimpah. Kekayaan yang Indonesia miliki ini patut disyukuri, selain itu kitapun wajib untuk melindungi dan mengelola dengan sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya. Oleh karena itu diperlukan sistem perlindungan yang utuh dan menyeluruh, lengkap mengatur segala hal yang menyangkut kebaikan bersama terhadap lingkungan hidup.


            Selain memilik kekayaan alam yang melimpah kenyataannya, karena Indonesia berada diantara benua-benua besar dan juga Indonesia tepat berada di garis khatulistiwa menyebabkan mudahnya perubahan iklim. Perubahan iklim ini bisa mengganggu keseimbangan alam yang telah kita miliki saat ini, oleh karena itu kita perlu adanya sistem yang mengatur serta menanggulangi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan. Dan di UU inilah hal itu semua yang kita butuhkan, telah terkandung didalamnya.
Berdasar UU ini dapat diambil pengertian lingkungan hidup, yaitu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup.

Pengatur ditingkat wilayah (pusat, daerah I, daerah II) dipimpin oleh pemerintah setempat. Masing masing wilayah harus taat asas dan konsekuen terhadap kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU ini pun mewajibkan pemerintah diwilayah masing masing untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Statregis (KLHS) demi menjamin pembangunan berkelanjutan.

Selain KLHS adapula AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu suatu bentuk penanganan secara dini. AMDAL juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin suatu kegiatan atau bidang usaha.
Setiap bentuk kegiatan ataupun bidang usaha yang tidak meemiliki amdal wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Kesanggupan Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Setelah memilik salahsatunya, baik amdal ataupun UKL UPL langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan lingkungan.
Izin lingkungan adalah syarat dari suatu usaha atau bidang kegiatan, jika izin lingkungan tidak didapatkan, maka izin usaha pun tidak akan dapat, dan jika izin lingkungan dibatalkan sudah pasti pula izin usaha akan dibatalkan pula. Dalam pelestarian lingkungan hidup pemerintah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, yaitu perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, insentif/disintensif.
Hal-hal yang dapat membatalkan perizinan adalah: persyaratannya cacat hukum, adanya kekeliruan, dan saat penerbitannya tidak memenuhi syarat, dan tentunya saat kewajibannya tidak dilaksanakan.


Sanksi administratif adalah sanksi yang akan diberikan kepada bidang kegiatan ataupun usah yang melanggar peraturam. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pakasaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin usaha.
Instrumen-instrumen lain yang terkait lingkungan hidup : Tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, instrumen ekonomi, peraturan perundang-undangan, anggaran lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, ekoregion, audit lingkungan hidup, serta instrumen lain yang disesuaikan dengan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan kebutuhannya.

            Kerusakan lingkungan hidup sendiri sering terjadi akibat faktor berikut: perubahan iklim, limbah, bahan berbahaya dan beracun (B3), persengketaan terkait lingkungan hidup, dan perizinan.
            Penanggulangan ataupun upaya pencegahan serta pemulihan kerusakan lingkungan dilaksanakan berdasar kesadaran tanggung jawab pelestarian berkelanjutan, kesadaran pemerintah dan otonomi daerah untuk tetep menjaga NKRI dari pencemaran lingkungan hidup, menjamin masa depan bersama, serta menjaga kelestarian dan keserasian lingkungan hidup. Bentuk penanggulangan yang tercantum dalam undang-undang ini adalah:
11)    Konversi sumber daya alam, yaitu pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatnya secara biijaksana dan berkesinambungan dan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatan nilai serta keanekaragaman.
22)    Pengelolaan limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan
33)    Dumping ( pembuangan), kegiatan membuang atau menempatkan limbah dalam jumlah, konsentrasi, lokasi, waktu, tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu
Kemudian penanggulangan ini ditindak lanjuti dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilakukan secara tertulis.
RPPLH ini dilaksanakan dari tahap terluas hingga tersempit, dari pusat sampai daerah yang masing-masing diatur oleh kepala pemerintahannya masing-masing, hal ini dilakukan bukan hanya untuk mencegah kerusakan namun juga untuk mengetahui bentuk penyebab konflik dan kerusakan yang terjadi. Inventarisasi pu dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Kelompok manusia yang terjun ke dunia lingkungan hidup atas kehendak sendiri yang tujuan dan kehendaknya untuk lingkungan hidup disebut organisasi lingkungan hidup.
Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dll. Ketentuan mengenai ini diatur lebih lanjut oleh peraturan Mentri.
Hak seluruh manusia adalah mendapat lingkungan hidup yang baik, mendapat pendidikan lingkungan hidup, dll. Sementara itu kewajiban kita bersama tentunya adalah merawat lingkungan hidup kita bersama, mengendalikan pencemaran, menyebarkan informasi berguna penjagaan lingkungan, ada pula larangannya adalah pembuagan limbah dan B3 tanpa memenuhi persyaratan, rekayasa genetik, penyusunan amdal dan informasi yang palsu. Semua itu melibatkan masyarakat. Jadi lingkungan hidup adalah tanggungan bersama.

Komentar

Postingan Populer