PENJELASAN MENGENAI UU LINGKUNGAN HIDUP NO.32 TAHUN 2009
Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah, dengan keberagaman hayati dari sumber daya alam yang berlimpah. Kekayaan yang Indonesia miliki ini patut disyukuri, selain itu kitapun wajib untuk melindungi dan mengelola dengan sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya. Oleh karena itu diperlukan sistem perlindungan yang utuh dan menyeluruh, lengkap mengatur segala hal yang menyangkut kebaikan bersama terhadap lingkungan hidup.
Selain memilik kekayaan alam yang
melimpah kenyataannya, karena Indonesia berada diantara benua-benua besar dan
juga Indonesia tepat berada di garis khatulistiwa menyebabkan mudahnya
perubahan iklim. Perubahan iklim ini bisa mengganggu keseimbangan alam yang
telah kita miliki saat ini, oleh karena itu kita perlu adanya sistem yang
mengatur serta menanggulangi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan. Dan di
UU inilah hal itu semua yang kita butuhkan, telah terkandung didalamnya.
Berdasar UU ini dapat diambil pengertian
lingkungan hidup, yaitu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup.
Pengatur ditingkat wilayah (pusat, daerah I, daerah II) dipimpin oleh pemerintah setempat. Masing masing wilayah harus taat asas dan konsekuen terhadap kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU ini pun mewajibkan pemerintah diwilayah masing masing untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Statregis (KLHS) demi menjamin pembangunan berkelanjutan.
Selain KLHS adapula AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yaitu suatu bentuk penanganan secara dini. AMDAL juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin suatu kegiatan atau bidang usaha.
Setiap
bentuk kegiatan ataupun bidang usaha yang tidak meemiliki amdal wajib memiliki
UKL-UPL (Upaya Kesanggupan Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Setelah memilik salahsatunya, baik amdal ataupun UKL UPL langkah selanjutnya
adalah mengurus perizinan lingkungan.
Izin
lingkungan adalah syarat dari suatu usaha atau bidang kegiatan, jika izin
lingkungan tidak didapatkan, maka izin usaha pun tidak akan dapat, dan jika
izin lingkungan dibatalkan sudah pasti pula izin usaha akan dibatalkan pula.
Dalam pelestarian lingkungan hidup pemerintah wajib mengembangkan dan
menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, yaitu perencanaan pembangunan
dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, insentif/disintensif.
Hal-hal
yang dapat membatalkan perizinan adalah: persyaratannya cacat hukum, adanya
kekeliruan, dan saat penerbitannya tidak memenuhi syarat, dan tentunya saat kewajibannya
tidak dilaksanakan.
Sanksi
administratif adalah sanksi yang akan diberikan kepada bidang kegiatan ataupun
usah yang melanggar peraturam. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis,
pakasaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin usaha.
Instrumen-instrumen lain yang terkait
lingkungan hidup : Tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, instrumen ekonomi, peraturan perundang-undangan,
anggaran lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, ekoregion, audit
lingkungan hidup, serta instrumen lain yang disesuaikan dengan IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi) dan kebutuhannya.
Kerusakan lingkungan hidup sendiri
sering terjadi akibat faktor berikut: perubahan iklim, limbah, bahan berbahaya
dan beracun (B3), persengketaan terkait lingkungan hidup, dan perizinan.
Penanggulangan ataupun upaya
pencegahan serta pemulihan kerusakan lingkungan dilaksanakan berdasar kesadaran
tanggung jawab pelestarian berkelanjutan, kesadaran pemerintah dan otonomi daerah
untuk tetep menjaga NKRI dari pencemaran lingkungan hidup, menjamin masa depan
bersama, serta menjaga kelestarian dan keserasian lingkungan hidup. Bentuk
penanggulangan yang tercantum dalam undang-undang ini adalah:
11) Konversi
sumber daya alam, yaitu pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatnya secara biijaksana dan berkesinambungan dan ketersediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatan nilai serta keanekaragaman.
22) Pengelolaan
limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan dan atau penimbunan
33) Dumping
( pembuangan), kegiatan membuang atau menempatkan limbah dalam jumlah,
konsentrasi, lokasi, waktu, tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu
Kemudian penanggulangan ini ditindak lanjuti
dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang
dilakukan secara tertulis.
RPPLH ini dilaksanakan dari tahap terluas hingga
tersempit, dari pusat sampai daerah yang masing-masing diatur oleh kepala
pemerintahannya masing-masing, hal ini dilakukan bukan hanya untuk mencegah
kerusakan namun juga untuk mengetahui bentuk penyebab konflik dan kerusakan yang
terjadi. Inventarisasi pu dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya
tampung serta cadangan sumber daya alam.
Kelompok manusia yang terjun ke dunia
lingkungan hidup atas kehendak sendiri yang tujuan dan kehendaknya untuk
lingkungan hidup disebut organisasi lingkungan hidup.
Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan
secara terpadu dan terkoordinasi paling sedikit memuat informasi mengenai
status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dll. Ketentuan mengenai
ini diatur lebih lanjut oleh peraturan Mentri.
Hak seluruh manusia adalah mendapat
lingkungan hidup yang baik, mendapat pendidikan lingkungan hidup, dll. Sementara itu kewajiban kita bersama tentunya adalah merawat lingkungan hidup
kita bersama, mengendalikan pencemaran, menyebarkan informasi berguna penjagaan
lingkungan, ada pula larangannya adalah pembuagan limbah dan B3 tanpa memenuhi
persyaratan, rekayasa genetik, penyusunan amdal dan informasi yang palsu. Semua
itu melibatkan masyarakat. Jadi lingkungan hidup adalah tanggungan bersama.
Komentar
Posting Komentar