Reklamasi Tambang Batubara di PT Raja Kutai Baru Makmur



PT. Raja Kutai Baru Makmur di desa Kutai Lama Kecamatan Angggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dinilai memiliki reputasi buruk terhadap limbah yang dihasilkannya. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha menemukan akar permasalahan dari reputasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang ada 4 program pascatambang, yaitu:
1. Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang dan Lahan Di Luar Bekas Tambang;
2. Pemeliharaan Hasil Reklamasi;
3. Pengembangan dan Pemerdayaan Masyarakat;
4. Pemantauan
Menurut obsevasi yang dilakukan Heriyansyah, 2015 PT . Raja Kutai Baru Makmur mengganggu lahan seluas 31,99 hektar sedangkan lahan yang baru direklamasi hanya 4,64 hektar. Hal ini menunjukkan masih banyak lahan yang belum direklamasi, yaitu seluas 27,35 hektar. Dapat disimpulan untuk penanganan progra pasca tambang nomor 1 ini belum dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tertulis  pelaksanaan reklamasi dan pascatabang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tidak ada kegiatan usaha pada lahan yang terganggu (tidak aktif lagi lahan penambangannya)
Pelaksanaan program pascatambang yang kedua yaitu pemeliharaan hasil reklamasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Dimana ini merupakan kegiatan untuk menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman dan pengayaan tanaman. Lebih spesifiknya kegiatan ini berupa pemupukan ulang secara rutin, perawata tanaman dan pemberian obat-obatan seperti pestisida pada tanaman yang rusak karena hama ataupun serangga. 3 kegiatan ini sudah di laksanakan oleh PT. Raja Kutai Baru Makmr secara baik pada lahan yang telah direklamasi.
Bentuk tanggungjawab sosial perusahaan ini atau biasa disebut CSR (Coorporate Social Responbility) yang berarti pelaksanaan program pascatabang yang ketiga masih berjalan sebatas pemberian dana ke desa Kutai Lama. Tidak ada program perusahaan terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan program pascatambang yang keempat adalah pemantauan. Hasil penelitian menunjukkan PT. Raja Kutai Baru Makmur hanya melakukan pemantauan sampai dengan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi kepada pemerintah. Pemantauan yang dilakukan kemudian dilaporkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi dalam 3 bulan sekali dalam bentuk laporan triwulan. Hal ini telah dilaksanakan perusahaan secara tepat.
Berdasarkan keempat komponen yang ada PT. Raja Kutai Baru Makmur masih hanya sedikit saja melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang yang diganggu / yang digunakannya. Namun langkah-langkah yang diberlakukan pada lahan bekas tambang yang telah direklamasi dinilai tepat. Sehingga tanah yang telah direklamasi dapat dikembalikan kepada pemerintahan. Hanya saja bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat di Perusahaan ini masih dinilai kurang, karena tidak adanya program amal yang memberdayakan dan mengembangkan masyarakat sekitar.
Pustaka:
Heriyansyah, 2015. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 3 (1) 2015: 520-534, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Komentar

Postingan Populer