Reklamasi Tambang Batubara di PT Raja Kutai Baru Makmur
PT. Raja Kutai Baru Makmur di desa Kutai Lama
Kecamatan Angggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan ini merupakan
perusahaan yang dinilai memiliki reputasi buruk terhadap limbah yang
dihasilkannya. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha menemukan akar
permasalahan dari reputasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pascatambang ada 4 program pascatambang, yaitu:
1. Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang dan Lahan Di
Luar Bekas Tambang;
2. Pemeliharaan Hasil Reklamasi;
3. Pengembangan dan Pemerdayaan Masyarakat;
4. Pemantauan
Menurut obsevasi yang dilakukan Heriyansyah, 2015 PT
. Raja Kutai Baru Makmur mengganggu lahan seluas 31,99 hektar sedangkan lahan
yang baru direklamasi hanya 4,64 hektar. Hal ini menunjukkan masih banyak lahan
yang belum direklamasi, yaitu seluas 27,35 hektar. Dapat disimpulan untuk
penanganan progra pasca tambang nomor 1 ini belum dilakukan secara maksimal dan
sesuai prosedur. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tertulis
pelaksanaan reklamasi dan pascatabang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tidak ada kegiatan usaha pada lahan yang terganggu (tidak aktif
lagi lahan penambangannya)
Pelaksanaan program pascatambang yang kedua yaitu
pemeliharaan hasil reklamasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun
2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Dimana ini merupakan kegiatan untuk
menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan
reboisasi, penghijauan jenis tanaman dan pengayaan tanaman. Lebih spesifiknya
kegiatan ini berupa pemupukan ulang secara rutin, perawata tanaman dan
pemberian obat-obatan seperti pestisida pada tanaman yang rusak karena hama
ataupun serangga. 3 kegiatan ini sudah di laksanakan oleh PT. Raja Kutai Baru
Makmr secara baik pada lahan yang telah direklamasi.
Bentuk tanggungjawab sosial perusahaan ini atau
biasa disebut CSR (Coorporate Social Responbility) yang berarti pelaksanaan
program pascatabang yang ketiga masih berjalan sebatas pemberian dana ke desa
Kutai Lama. Tidak ada program perusahaan terkait pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan program pascatambang yang keempat adalah
pemantauan. Hasil penelitian menunjukkan PT. Raja Kutai Baru Makmur hanya
melakukan pemantauan sampai dengan persetujuan penyerahan lahan yang telah
direklamasi kepada pemerintah. Pemantauan yang dilakukan kemudian dilaporkan
kepada Dinas Pertambangan dan Energi dalam 3 bulan sekali dalam bentuk laporan
triwulan. Hal ini telah dilaksanakan perusahaan secara tepat.
Berdasarkan keempat komponen yang ada PT. Raja Kutai
Baru Makmur masih hanya sedikit saja melakukan reklamasi pada lahan bekas
tambang yang diganggu / yang digunakannya. Namun langkah-langkah yang
diberlakukan pada lahan bekas tambang yang telah direklamasi dinilai tepat. Sehingga
tanah yang telah direklamasi dapat dikembalikan kepada pemerintahan. Hanya saja
bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat di Perusahaan ini masih dinilai
kurang, karena tidak adanya program amal yang memberdayakan dan mengembangkan
masyarakat sekitar.
Pustaka:
Heriyansyah,
2015. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 3 (1) 2015: 520-534, Implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Komentar
Posting Komentar