Penanggulangan Pencemaran Udara
Maraknya kasus pembakaran hutan di Indonesia mengakibatkan tercemarnya udara.
Hal ini tentunya akan merugikan banyak manusia, maka dibawah ini adalah bentuk penanggulangan Pencemaran Udara yang Terjadi:
1. Penanggulangan secara
administratif
Penanggulangan
secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah,
yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang.
Beberapa
peraturan yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
a)
Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari
lingkungan. Misalnya, pabrik pembat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh
menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan
penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratofer.
b)
Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat, cair, dan gas)
sehingga limbah yang dibuang ke lingkungansudah terbebas dari zat-zat yang
membahayakan lingkungan.
c)
Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang
jauh dari pemukiman.
d)
Sebelum dilakukan pembangunan pabrik atau proyek-proyek industri harus
dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AM-DAL).
e)
Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya standar untuk menentukan
mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan baku mutu air ,
sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu udara. Dalam buku mutua air,
antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar logam berat, misalnya fosfor
dan merkuri. Didalam buku mutu udara, antara lain tercantum batasan kadar bahan
pencemar, misalnya gas CO2 dan CO. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada
pabrik yang menghasilkan limbah dengan bahan pencemar yang melebihi standar
baku mutu.
2. Penanggulangan secara teknologis
Penanggulangan
pencemaran lingkungan secara teknologis, misalnya menggunakan peralatan untuk
mengolah sampah atau limbah. Mengurangi penggunaan minyak bumi sebagai sumber
bahan bakar dan menggantikannya dengan energi lain yang tidak menimbulkan
pencemaran seperti energi panas matahari (tenaga surya), tenaga air
(hidroelektrik), tenaga angin, dan sebagainya.
Menciptakan mesin dari kendaraan bermotor yang hemat energi dan efek pencemarannya kecil.
Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan. Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita.
3. Penanggulangan secara
Edukatif
Penangkalan
pencemaran secara edukatif dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal
maupun nonformal. Melalui pendidikan formal, disekolah dimasukkan pengetahuan
tentang lingkungan hidup tentang lingkungan hidup kedalam mata pelajaran yang
terkait, misalnya IPA dan Pendidikan agama. Melalui jalur pendidikan nonformal
dilakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan
dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dengan penyuluhan dan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran baik secara individu maupun secara berkelompok untuk memahami pentingnya kelestarian lingkungan.
Diantaranya adalah:
1. Melakukan
larangan kepada petani-petani, pengusaha-pengusaha perkebunan melakukan
pembakaran pada lahan pertanian yang akan mereka usahakan.
2. Melakukan
penghijauan, terutama di daerah-daerah industri dan perkotaan. Tujuannya agar
karbondioksida yang dihasilkan mesin-mesin industri dan kendaraan bermotor,
dapat diserap oleh tumbuh-tumbuhan. Demikian pula halnya dengan debu-debu yang
berterbangan di udara, bila bersentuhan dengan daun-daunan akan lengket pada
daun, dan ketika hujan turun akan dibawa oleh air hujan jatuh ke tanah.
3. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap
serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan. Mengurangi
sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan
pribadi.
Dasar-Dasar Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1. Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang
Pengendalian Pencemaran Udara.
Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
– Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
– Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin pelestarian
fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan dilarang melanggar
baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
– Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan mengenai baku mutu
lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya
tampungnya diatur dengan pengaturan pemerintah”.
– Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
– Pasal 16 ayat (1) : “Setiap penanggung jawab usaha
dan/ atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/
kegiatan”.
– Pasal 18 ayat (1) : “Setiap usaha dan/ atau kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/
atau kegiatan.
– Pasal 18 ayat (3) : “dalam izin sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan
upaya pengendalian dampak lingkungan hidup”.
– Pasal 20 ayat (1) : “tanpa suatu keputusan izin,
setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup”.
– Pasal 22 ayat (1) : “Menteri melakukan pengawasan
terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup”.
Komentar
Posting Komentar