UU PENGELOLAAN SAMPAH NO.18 TAHUN 2008



Seiring dengan pesatnya laju pertumbuhan masyarakat Indonesia, laju pertambahan sampah ini sama pesatnya. Dengan kata lain sampah di Indonesia pun ikut bertambah dengan bertambahnya kepala. Pola konsumsi dan pola hidup boros masyarakat pun turut menjadi penyebabnya.
           
Saya pribadi meyakini apabila urusan persampahan ini tidak diurusi dengan sebaik-baiknya, maka sampah di Indonesia akan menumpuk dan menyebabkan banyak penyakitan yang akan menerpa masyarakat Indonesia.
           
Hal-hal yang dibahas dalam UU ini adalah salah staunya pengertian sampah, sampah adalah sisa aktifitas sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat.           

            Sampah sendiri dipisahkan dalam bentuk 3jenis. Sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah spesifik. Sampah rumah tangga adalah sampah sampah dari sisa kegiatan sehari-hari manusia yang biasa dilakukan dan sebenarnya dekat dengan jangkauan, sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan atau volumenya diperlukan pengolahan khusus. Pengolahan khusus ini secara penuh adalah tanggung jawab pemerintah.
           
Pengelolaan sampah ini dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan. Apabila ada pihak-pihak yang terkena dampak negatifnya maka pemerintah setempat wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah ditempat pemprosesan akhir sampah. Apabila ada hal-hal yang tidak diharapkan maka pemerintah sudah menyiapkan sistem tanggap darurat , yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang melayani pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah ini diselenggarakan atas asas-asas:
1.    Asas Tanggungjawab
2.    Asas Berkelanjutan
3.    Asas Manfaat
4.    Asas Keadilan
5.    Asas Kesadaran
6.    Asas Kebersamaan
7.    Asas Keselamatan
8.    Asas Keamanan
9.    Asas Nilai Ekonomi

Pengolahan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga dilakukan atas pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan tempat sampah serta penangan sampah.

Tujuan pengelolaan sampah ini tentunya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan atau menjalankan sifat sebagai sumber daya.

            Hak-hak masyarakat adalah mendapat pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pihak yang bertanggung jawab (Pemerintah), berpartisipasi dalam proses pengambilan kesempatan penyelenggaraan pengurusan pengelohan sampah, memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, mendapat perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif, memperoleh pembinaan agar dapat melakasanakan pengolahan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Kewajiban masyarakat sendiri adalah setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga, dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah. Kewajiban pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum serta fasilitas sosial wajib mengelola fasilitas pengolahan sampah, selama-lamanya 1tahun sejak kegiatan usaha tersebut diresmikan.

Setiap produsen, wajib dan harus mencantumkan label/tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada setiap kemasan dan produknya.

Masalah perizinan suatu kegiatan dan usaha tersebut wajib memilik izin dari pemerintah setempat yang berwenang.

            Pemerintah sendiri pun wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN/APBD.

            Banyaknya masyarakat Indonesia ini berfikiran bahwa sampah hanyalah hal-hal yang tidak berguna dan tidak berupaya untuk memanfaatkannya kembali. Menurut sebagian masyarkat sampah sudah tidak mungkin lagi dijadikan sebagai sumber daya. Masyarakat hanya mengetahui bahwa tugas mereka hanya cukup sampai membuang sampah pada tempatnya. Hanya mengumpulkan sampah, lalu dibuang, menunggu petugas mengangkut dan melupakannya stelah sampah itu telah sampai ditempat pengelohan sampah terpadu. Padahal sampah yang telah bertumpuk ditempat pembuangan sampah baik sementara maupun terpadu apabila tidak ditindak lanjuti, tumpukan sampah itu akan menyebabkan penyakit yang pastinya penyakit itu akan datang kembali kepada sang pelaku, yaitu manusia itu sendiri.

Dengan adanya UU ini maka seharusnya  urusan persampahan tidak lagi menjadi pokok permasalahan yang sangat pelik, karena hal hal segala yang berkaitan dengan urusan persampahan ini sudah diatur cukup jelas. Oleh karena itu, selain dengan diberlakukannya Undang-undang ini kita pun harus merubah pola fikir dan pola hidup kita.

Komentar

Postingan Populer