UU PENGELOLAAN SAMPAH NO.18 TAHUN 2008
Seiring
dengan pesatnya laju pertumbuhan masyarakat Indonesia, laju pertambahan sampah
ini sama pesatnya. Dengan kata lain sampah di Indonesia pun ikut bertambah
dengan bertambahnya kepala. Pola konsumsi dan pola hidup boros masyarakat pun
turut menjadi penyebabnya.
Saya pribadi meyakini apabila urusan
persampahan ini tidak diurusi dengan sebaik-baiknya, maka sampah di Indonesia
akan menumpuk dan menyebabkan banyak penyakitan yang akan menerpa masyarakat
Indonesia.
Hal-hal yang dibahas dalam UU ini adalah
salah staunya pengertian sampah, sampah adalah sisa aktifitas sehari-hari
manusia atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah sendiri dipisahkan dalam
bentuk 3jenis. Sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah
spesifik. Sampah rumah tangga adalah sampah sampah dari sisa kegiatan
sehari-hari manusia yang biasa dilakukan dan sebenarnya dekat dengan jangkauan,
sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan atau
volumenya diperlukan pengolahan khusus. Pengolahan khusus ini secara penuh
adalah tanggung jawab pemerintah.
Pengelolaan
sampah ini dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.
Apabila ada pihak-pihak yang terkena dampak negatifnya maka pemerintah setempat
wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari
penanganan sampah ditempat pemprosesan akhir sampah. Apabila ada hal-hal yang
tidak diharapkan maka pemerintah sudah menyiapkan sistem tanggap darurat ,
yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang
melayani pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah
ini diselenggarakan atas asas-asas:
1. Asas
Tanggungjawab
2. Asas
Berkelanjutan
3. Asas
Manfaat
4. Asas
Keadilan
5. Asas
Kesadaran
6. Asas
Kebersamaan
7. Asas
Keselamatan
8. Asas
Keamanan
9. Asas
Nilai Ekonomi
Pengolahan
sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga dilakukan atas pengurangan
sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan
tempat sampah serta penangan sampah.
Tujuan
pengelolaan sampah ini tentunya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan atau menjalankan sifat sebagai sumber daya.
Hak-hak masyarakat adalah mendapat
pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari
pihak yang bertanggung jawab (Pemerintah), berpartisipasi dalam proses
pengambilan kesempatan penyelenggaraan pengurusan pengelohan sampah, memperoleh
informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah, mendapat perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif,
memperoleh pembinaan agar dapat melakasanakan pengolahan sampah secara baik dan
berwawasan lingkungan.
Kewajiban masyarakat sendiri adalah setiap
orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga, dan sejenis sampah rumah tangga
wajib mengurangi dan menangani sampah. Kewajiban pengelolaan kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas
umum serta fasilitas sosial wajib mengelola fasilitas pengolahan sampah,
selama-lamanya 1tahun sejak kegiatan usaha tersebut diresmikan.
Setiap produsen, wajib dan harus mencantumkan
label/tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada
setiap kemasan dan produknya.
Masalah perizinan suatu kegiatan dan usaha
tersebut wajib memilik izin dari pemerintah setempat yang berwenang.
Pemerintah sendiri pun wajib
membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN/APBD.
Banyaknya masyarakat Indonesia ini
berfikiran bahwa sampah hanyalah hal-hal yang tidak berguna dan tidak berupaya
untuk memanfaatkannya kembali. Menurut sebagian masyarkat sampah sudah tidak
mungkin lagi dijadikan sebagai sumber daya. Masyarakat hanya mengetahui bahwa
tugas mereka hanya cukup sampai membuang sampah pada tempatnya. Hanya
mengumpulkan sampah, lalu dibuang, menunggu petugas mengangkut dan melupakannya
stelah sampah itu telah sampai ditempat pengelohan sampah terpadu. Padahal
sampah yang telah bertumpuk ditempat pembuangan sampah baik sementara maupun
terpadu apabila tidak ditindak lanjuti, tumpukan sampah itu akan menyebabkan
penyakit yang pastinya penyakit itu akan datang kembali kepada sang pelaku,
yaitu manusia itu sendiri.
Dengan adanya UU ini maka seharusnya urusan persampahan tidak lagi menjadi pokok
permasalahan yang sangat pelik, karena hal hal segala yang berkaitan dengan
urusan persampahan ini sudah diatur cukup jelas. Oleh karena itu, selain dengan
diberlakukannya Undang-undang ini kita pun harus merubah pola fikir dan pola
hidup kita.
Komentar
Posting Komentar